Operasi yang dikomandoi langsung oleh salah seorang alumni STPDN yang sekarang menjabat sebagai KakanPol-PP-ini, berhasil menjaring 940 Botol dengan Jenis Pinaracci dan 23 Botol jenis Anggur kolesong.
Banyak kalangan mempertanyakan apakah perda mengenai miras benar-benar dapat mengontrol peredarannya agar tidak meningkat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif ??. “Ini hanya persoalan Komitmen/konsistensi kita sebagai aparat yang juga sebagai Khalifah untuk memberantas Barang Haram ini“Kata Kakansatpol-PP sambil mengepalkan tangannya.
Status hukum miras (minuman keras) sebagai barang haram dan merugikan, sudah banyak kita ketahui secara pasti. Begitu pula dengan posisi miras sebagai induk segala keburukan sudah banyak kita pahami. Allah menempatkan miras satu kelompok dengan berjudi, syirik, dan perbuatan keji lainnya, yang harus dijauhi (QS. Al-Maidah:90). Bahkan, sebagaimana hadits riwayat Ahmad, dikatakan bahwa "Peminum khamar, jika ia mati, kedudukannya sama dengan orangyangmenyembahberhala."
Menuntut pemerintah agar daerah ini dijadikan kawasan yang bebas miras, merupakan suatu tuntutan yang wajar. Karena sesungguhnya miras tidak saja bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi bertentangan juga dengan semua ajaran agama.
Bagi masyarakat awam yang tidak punya daya untuk menuntut pemerintah agar eksistensi industri miras dilenyapkan dari bumi Panua, masih ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu janganlah kita melakukan transaksi (berjual-beli) di tempat-tempat yang menjual miras seperti restoran, rumah makan, warung, dan supermarket. Sebisa mungkin hindarilah tempat-tempat itu, dan berusahalah mencari tempat lain sebagai alternatif terbaik. Sehingga kita terhindar dari laknat Allah..( Insya Allah..Amin )







Selasa, Juli 29, 2008
Kalo BOHITO dang..???
Soalnya ana tahu depe admin baga' bohito..
bukan bagitu haboga....????
wakakakakaka.....
Posting Komentar
KOMENTAR ...YA..!!