Setelah menertibkan peredaran Miras menjelang awal bulan Ramadhan 1429 H,kembali udara sekitar lapangan ormas-marisa kembali beraroma alkohol ditengah situasi kaum muslimin sedang menjalankan ibadah puasa..
Hal ini berkat kegigihan aparat satpol-pp kab.pohuwato sebagai Penegak Perda, maka hari ini ( 17/9-08) menggelar kegiatan pemusnahan Miras tahap ke-2 di lokasi lapangan tersebut.
Sejumlah 4964 botol Miras yang berhasil dimusnahkan tersebut antara lain bermerek Pinaracci,Anggur,PNB,Tandurusa,Brendy dan Kasegaran. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah Miras yang dimusnahkan pada awal Bulan Agustus 2008.
Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan dalam SAMBUTANNYA menyampaikan “Kabupaten Pohuwato yang merupakan bagian dari Propinsi Gorontalo yang penduduknya beragama dan memiliki falsafah ”adat bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan kitabullah” tentunya sangat menghormati harkat dan martabat masyarakat. Sehingganya penegakkan perda nomor 12 tahun 2007 sangatlah tepat dalam rangka menunjang visi misi pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato yaitu "terwujudnya masyarakat pohuwato yang produktif, tangguh dan sejahtera yang dilandasi oleh iman dan taqwa”.
Acara yang sempat menarik perhatian oleh warga tersebut digelar di akhir apel Korpri Pemerintah Daerah ini, turut dihadiri oleh beberapa unsur Pimpinan Legislatif, Kapolres Pohuwato , Kajari marisa dan tentunya masyarakat sekitar yang menjadi budak barang HARAM tersebut.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara Melemparkan botol minuman keras ke dalam lubang ini, turut dilakukan oleh beberapa pejabat di Lingkungan Pemerintah dan para Undangan lainnya.Dokumentasi Kegiatan dapat diklik DISINI ( by; Sander )
Hal ini berkat kegigihan aparat satpol-pp kab.pohuwato sebagai Penegak Perda, maka hari ini ( 17/9-08) menggelar kegiatan pemusnahan Miras tahap ke-2 di lokasi lapangan tersebut.
Sejumlah 4964 botol Miras yang berhasil dimusnahkan tersebut antara lain bermerek Pinaracci,Anggur,PNB,Tandurusa,Brendy dan Kasegaran. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah Miras yang dimusnahkan pada awal Bulan Agustus 2008.
Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan dalam SAMBUTANNYA menyampaikan “Kabupaten Pohuwato yang merupakan bagian dari Propinsi Gorontalo yang penduduknya beragama dan memiliki falsafah ”adat bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan kitabullah” tentunya sangat menghormati harkat dan martabat masyarakat. Sehingganya penegakkan perda nomor 12 tahun 2007 sangatlah tepat dalam rangka menunjang visi misi pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato yaitu "terwujudnya masyarakat pohuwato yang produktif, tangguh dan sejahtera yang dilandasi oleh iman dan taqwa”.
Acara yang sempat menarik perhatian oleh warga tersebut digelar di akhir apel Korpri Pemerintah Daerah ini, turut dihadiri oleh beberapa unsur Pimpinan Legislatif, Kapolres Pohuwato , Kajari marisa dan tentunya masyarakat sekitar yang menjadi budak barang HARAM tersebut.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara Melemparkan botol minuman keras ke dalam lubang ini, turut dilakukan oleh beberapa pejabat di Lingkungan Pemerintah dan para Undangan lainnya.Dokumentasi Kegiatan dapat diklik DISINI ( by; Sander )
Rabu, September 17, 2008
hoho...kasian..pengusahannya..yo..
hmm..hehe.:D
Posting Komentar
KOMENTAR ...YA..!!