Gelaran penertiban ini tentunya bukan keinginan dari Pemerintah ataupun pihak Satpol-PP sendiri, namun sesungguhnya melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh Peraturan Daerah yang merupakan gagasan ataupun keinginan masyarakat yang direpresentasikan oleh DPRD. Perda dibuat bukan atas dasar suka-sama-suka antara Pemerintah dan DRPD akan tetapi secara konkritnya dilihat dari kepentingan masyarakat banyak di daerah ini.
Namun tak dapat dipungkiri bahwa berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah seringkali menimbulkan penolakan maupun polemik di masyarakat. Hal ini seperti yang dilansir di Media Harian terkemuka di daerah ini, bahwa ” Gelar Razia, Memeras dan Menindas ”. Berikut kutipan beritanya : ”....... Manto menambahkan, lebih aneh lagi, satpol PP yang tidak mendapatkan Miras hasil razia, justru membuat sejumlah surat penting dan sejumlah uang raib begitu saja usai razia. Bahkan lebih aneh lagi, Satpol PP Juga membawa 7 ekor kambing yang berada dalam kandang ke Kantor Satpol PP sebagai pengganti Miras yang tidak ditemukan di dua rumah kerabatnya. Bahkan, indikasi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum Satpol PP itu terlihat dari tindakan mereka yang meminta sejumlah uang untuk menebus kambing tersebut. “Masa keluarga saya dimintakan uang sebesar Rp 50 Ribu per satu ekor kambing, sehingga dari Tujuh ekor kambing tersebut, oknum Satpol PP itu meminta uang sebesar Rp 350 Ribu rupiah,”Urainya dan mengatakan sangat menyayangkan sekali ulah dari para oknum Satpol PP yang bertempat di daerah yang dijuluki bumi Panua itu…...”
Peraturan Daerah No.37 secara tegas menyatakan bahwa bagi hewan hasil razia tersebut dikenakan denda sejumlah Rp. 50.000, hal ini tentunya mengindikasikan bahwa masyarakat belum mengetahui benar substansi dari regulasi ini. Padahal,Perda ini telah disahkan sejak tahun 2007 yang tentunya telah melalui kajian serta sosialisasi yang cukup panjang. Seperti apa yang telah dicantumkan di kutipan berita bahwa pembayarannya sebesar Rp.350.00, namun kenyataannya sipemilik hewan tersebut hanya menyetorkan Rp.100.00 sebagaimana bukti nota penyerahan yang telah ditandatangani yang bersangkutan.
Kemudian menyinggung masalah mekanisme penugasan sebagaimana yang berlaku di Pemerintahan Daerah dimana setiap Petugas ataupun Pegawai yang akan di tugaskan untuk turun lapangan , tentunya haruslah mengantongi surat perintah. Selain Surat perintah ini berlaku sebagai surat izin juga berlaku sebagai bukti untuk dapat diganti dengan Biaya perjalanan. Jadi sangatlah ironis apabila petugas yang diturunkan tidak mengantongi surat perintah. Dan Aparat Satpol-PP yang turun pada saat penertiban itu telah dibekali dengan SPT No.331.1/Pol-PP/215/X/2008.
Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memahami kembali apa dimaksud dengan pelaksanaan penertiban ini. “Dan kami yakin apabila hal ini berjalan seperti yang diamanahkan Peraturan Daerah maka dipastikan dapat merubah wajah Kota Marisa yang akhir-akhir tidak mencerminkan sebagai Ibu kota .” kata Ali Mbuinga ketika diminta konfirmasinya.







Posting Komentar
KOMENTAR ...YA..!!